Naik kendaraan sepeda motor memang menjadi pilihan transportasi
kebanyakan orang saat ini. Selain cepat dan efisien dapat membantu
menorobos kemacetan lalu lintas melalui jalan-jalan tikus ataupun jalan
besar. Nah, tentunya untuk kamu yang menggunakan sepeda motor jangan
lupa akan hal penting yang wajib dipatuhi.
Sekedar ingin mengingatkan kamu beberapa hal yang tak boleh dilupakan
ketika naik sepeda motor agar terhindar dari kena tilang atau razia oleh
polisi.
Punya SIM
Syarat wajib selain bisa naik sepeda motor adalah mempunyai surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Tentunya kamu harus sudah berusia 17 tahun dan sehat jasmani dan rohani.
Pakai helm
Alat yang satu ini fungsinya menyelamatkan kamu terhindar dari luka fatal jika terjadi kecelakaan. Pelindung kepala dari benturan-benturan yang dapat membahayakan otak.
Pajak kendaraan hidup
Ketika sedang kena tilang, tanggal pajak kendaraan kamu akan menjadi incaran oleh polisi. Jadi usahakan dan pastikan pajak mu tidak mati.
Pastikan lampu utama menyala
Sebagaimana telah diatur oleh undang-undang lalu lintas, lampu utama kendaraanmu harus dinyalakan terus baik siang maupun malam hari. Berguna sebagai tanda keberadaan kamu saat berada dijalan, itulah fungsinya.
Pergunakan knalpot dan ban standart pabrik
Jika kamu ingin memodifikasi bagian motor, hindari penggunaan knalpot racing dan ban yang tak sesuai dengan prosedur keamanan dan kenyamanan berkendara.
Pasang kedua spion motor
Spion berfungsi untuk melihat kendaraan yang berada dibelakangmu, maka dari itu pasanglah kedua spion motor untuk melihat kondisi dibelakang dengan aman.
Semua peraturan itu ada karena untuk kenyamanan dan keamanan kamu, tak ada salahnya jika bijak dalam menaatinya. Karena di tilang polisi itu tidak enak, walaupun seorang polwan yang cantik nan rupawan sekalipun, rasanya tetap tidak enak! . (Sumber Artikel : www.waktupulang.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar