WPDC kali ini mau bertanya sama kamu yang
sering berkendara lalu memarkir di parkiran liar, berapakah tarif
yang dikenakan untuk satu kali parkir? Coba deh kamu pergi ke tempat
yang sama, tetapi dengan kendaraan yang berbeda. Pertama gunakan
sepeda motor dan yang kedua kendarai mobil, kemudian silahkan parkir.
Adakah perbedaan tarif yang terlihat
ketika menggunakan kendaraan berbeda? Jika berbeda, berarti penjaga
di tempat tersebut mengerti akan jenis kendaraan dengan berapa tarif
yang sesuai untuk diminta. Tapi bagaimana jika sebaliknya, kamu
menggunakan sepeda motor ataupun mobil tetapi tarif yang diminta
sama?
Entah kenapa disetiap tempat bisa berbeda
pungutan yang diminta atas jasa lahan parkir, namun sudah seperti
seenaknya saja memutuskan besar kecilnya tarif yang ditentukan. Jika
ingin memakai logika sederhana, seharusnya memang harus dibedakan
biaya parkir sepeda motor dengan mobil.
WPDC berfikir jika tarifnya adalah Rp.
2.000 untuk mobil dan sepeda motor sungguh aneh rasanya, bagaimana
tidak? Sepeda motor yang hanya mempunyai satu ban di depan sudah
sepantasnya hanya membayar Rp. 1.000, berbeda dengan mobil yang
mempunyai dua ban di depan kiri dan kanan.
Apa hubungannya tarif dengan ban?
Logikanya, satu ban menandakan hanya butuh sedikit ruang yang
digunakan, mengartikan bahwa tidak banyak memakan lahan ketika
ditempati. Coba bandingankan dengan dua ban yang jaraknya cukup lebar
sehingga membutuhkan banyak space kosong untuk
digunakan saat parkir.
Nah, sudah mengertikan bahwa sesungguhnya
tarif parkir itu harusnya disesuaikan dengan jenisnya dan tidak di
sama ratakan. Jika kamu adalah orang yang bertipe berani, mungkin hal
ini pasti bisa kadi perdebatan antara kamu dan tukang parkir. Lain
hal jika kamu adalah orang yang bertipe pasrah, diminta berapa pun
pasti mengasih. (Sumber Artikel : www.waktupulang.com)
0 komentar:
Posting Komentar